Kamis, 08 Maret 2012

Siapa Mendapat Apa






Gedung Merdeka













30 Agustus 2004. 100 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dilantik di Gedung Merdeka Jl Asia Afrika Bandung oleh Gubernur (Dany Setiawan) –yang mewakili Mendagri – untuk masa bakti 2004-2009. Aku termasuk di dalamnya. Para anggota yang berasal dari pelbagai kota di Jawa Barat menginap di hotel Panghegar di Jalan Merdeka, dan pada pagi hari dijemput oleh panitia dengan menggunakan beberapa buah bus, masing-masing didampingi poleh pasangan hidupnya, istri atau suami. Anakku yang bungsu, yang ikut bersama kami menginap, kutinggal di hotel sendirian.

Pelantikan berlangsung kurang lebih satu sampai dua jam dan berakhir menjelang ten gah hari. Acara pelantikan diisi den gan sambutan dari pemerintah dan pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia, pengambilan sumpah jabatan sesuai dengan agama masing-masing. Busana yang dikenakan para anggota Dewan yang laki-laki adalah PSL (pakaian sipil lengkap) yaitu setelah jas lengkap dasi dan kopiah, sedangkan bagi yang perempuan menggunakan kebaya. Para undangan (para pejabat daerah dan vertikal, agamawan, tokoh masyarakat yang dikenal dengan sebutan nohong, orsospol, ormas, veteran, mahasiswa/pemuda, LSM, PTN/PTS dll) juga menggunakan busana dengan dress code yang sama, kecuali yang berasal dari kalangan militer, mereka menggunakan seragam militer lengkap. Busana yang digunakan anggota Dewan disediakan oleh Sekretariat DPRD dan dibuat oleh penjahit yang memenangkan lelang. Aku sendiri tidak menggunakan seragam yang telah disediakan karena teman-teman sefraksi sepakat menolak menggunakannya dengan alasan hal tersebut tidak etis.

Usai pelantikan para anggota Dewan dibawa ke Gedung Sate di Jalan Diponegoro. Gubernur didampingi istrinya yang bertindak sebagai tuan rumah menjamu undangan dengan makan siang. Ruangan resepsi yang luas diisi dengan meja makan bundar yang bertaplak putih dan tiap meja berisi sekitar enam atau delapan kursi. Seingatku para undangan mengambil sendiri makanannya karena makanan disajikan dengan cara prasmanan. Aku terkesan dengan suasana yang terbangun oleh megahnya gedung peninggalan Belanda tersebut sehingga acara makan siang memang terasa menjadi istimewa. Sebelumnya, Gubernur dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada anggota Dewan periode 1999-2004 dan mengucapkan selamat datang pada anggota Dewan 2004-2005. Berbeda dengan periode sebelumnya di mana PDI Perjuangan menguasai 30% kursi DPRD disusul Golkar, PPP, PAN, PKB, PBB dan PK, kini komposisi itu berubah. Partai Golkar kini menguasai lebih dari 20% diikuti PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PKS, PPP, PAN dan PKB. Gubernur yang berasal dari Partai Golkar tentu merasa lebih nyaman dengan perubahan peta politik di Jawa Barat tersebut.

Hari-hari pertama di Dewan diisi dengan rapat-rapat inter dan antar fraksi untuk berbagi posisi di Dewan. Siapa medapat apa dan bagaimana. Posisi yang diperebutkan adalah pimpinan Dewan khususnya Ketua. Di samping itu juga pimpinan Komisi dari A sampai E serta alat kelengkapan lainnya seperti Panitia Anggaran, Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan. Karena itu hampir tiap hari ada lobby-lobby antar anggota fraksi di lobby-lobby hotel maupun rumah makan. Di Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan Rudi Harsa Tanaya sebagai pimpinan Dewan dan Marudin Silalahi mantan kapolda Maluku sebagai ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum, hankam, pertanahan, dan politik. Beberapa yang lain menjadi wakil atau sekretaris komisi. Aku ditempatkan sebagai anggota komisi B yang membidangi perekonomian dan ditempatkan di panitia anggaran. Setelah melalui lobby-lobby yang panjang ditetapkan Ruslan dari Partai Golkar sebagai Ketua Dewan; Rudi Harsa Tanaya dari PDI Perjuangan, Amin Suparmin dari PPP dan Ahmad Ruhiat sebagai Wakil Ketua Dewan. Ruslan, nama lengkapnya adalah H.M. Ruslan adalah mantan Pemimpin Redaksi harian “Pikiran Rakyat”, surat kabar terbesar di Jawa Barat. Rudi Harsa Tanaya adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Amin Suparmin, pimpinan DPW PPP Jawa Barat, aku kenal dia sejak tahun 1997 saat sama-sama menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung. Ahmad Ruhiyat berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.

Semua posisi di Dewan harus memiliki dasar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hak, kewajiban serta tatacara menjalankan kewenangannya harus diatur dalam Tata Tertib DPRD sehingga rapat-rapat awal diisi dengan membuat Tata Tertib tersebut. Tata tertib didasarkan pada Undang-undang mengenai Pemerintahan di Daerah yang sedang dalam transisi antara No 22 Tahun 1999 menjadi No 32 Tahun 2004. Rapat2 itu kadangkala berjalan panas dan kadangkala mengalami deadlock serta diwarnai adanya anggota yang WO (walk out), meskipun pada akhirnya Tata Tertib itu usai juga dibuat dan disahkan dalam sidang paripurna.

Sidang paripurna setelah penetapan Tata Tertib adalah pemilihan dan penetapan pimpinan Dewan. Calon-calon pimpinan dibuat dalam paket dan kemudian dipilih oleh anggota. Setelah pimpinan terpilih baru kemudian dilakukan penetapan pimpinan dan anggota alat kelengkapan Dewan secara lengkap. Pimpinan alat kelengkapan dewanpun di pilih di komisi maupun panitia masing-masing, diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat atau dikenal dengan aklamasi, tetapi jika tidak maka dipilih melalui pemungutan suara (voting). Pada umumnya pemilihan berjalan cepat dengan aklamasi karena sudah ada kesepakatan inter dan antra fraksi dalam lobby-lobby yang diselenggarakan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar