1. MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA UNGGUL YANG BERKUALITAS PRODUKTIF DAN BERKEPRIBADIAN
a. Kesehatan Jiwa dan Raga
1). 1 Desa 1 Puskesmas 1 Dokter
Rakyat harus mudah mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Memetakan kebutuhan penyediaan ataupun revitalisasi Puskesmas di setiap desa disertai dengan ketersediaan dokter, tenaga kesehatan, dan obat esensial serta percepatan digitalisasi layanan kesehatan (telemedicine).
2). Layanan Konsul Keliling (Konsul)
Tenaga kesehatan berkeliling dari pintu ke pintu Rakyat untuk memberikan pelayanan dan pendataan status kesehatan serta asistensi rujukan.
3). Ibu Sehat Anak Sehat
Dukungan gizi dan akses pelayanan kesehatan sela masa kehamilan dan menyusui. Program 1000 hari pertama serta pasokan gizi untuk anak hingga usia lima tahun. Dengan angka prevalensi tengkes (stunting) di bawah 9% serta Ibu dan ayah menjadi penjaga kesehatan keluarga.
4). Penguatan Kesehatan Mental
Penyediaan nomor darurat 24 jam 7 hari seminggu bebas biaya dan membentuk lembaga komunikasi krisis untuk menangani masalah kesehatan mental secara responsif dan holistik dengan membangun pos pos konseling di semua kampus layanan kesehatan jiwa di semua Puskesmas dan fasilitas layanan jiwa di semua rumah sakit umum.
5). Perluasan dan Kemudahan Layanan Kesehatan
Menetapkan standar waktu pelayanan pasien BPJS Kesehatan mulai dari pendaftaran pemeriksaan oleh dokter hingga penebusan obat baik di Posyandu Puskesmas juga rumah sakit.
b. Pendidikan Berkualitas dan Merata
1). Wajib Belajar 12 Tahun Gratis : Pintar Tanpa Biaya
Transformasi pendidikan termasuk penggunaan tele-education bagi anak Indonesia secara merata, berkualitas dan produktif di sekolah negri dan swasta yang memenuhi persyaratan bantuan dari pemerintah termasuk bagi santri dan Pesantren.
2). Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana
Memastikan setiap keluarga miskin menyekolahkan minimal satu orang anaknya hingga Sarjana untuk memutus rantai kemiskinan.
3). Guru dan Dosen Sejahtera Berkualitas dan Kompeten Sejajar Negara Maju
Pendapatan guru dan dosen harus meningkat dan mereka harus sejahtera melalui penyempurnaan sertifikasi guru dan dosen secara lebih sederhana.
4). Integrasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi - Dunia Usaha
Menyambungkan dunia Usaha dengan kurikulum pendidikan, pelatihan diertai dengan dukungan pemagangan yang nyata terhadap sekolah vokasi.
2. MEMPERCEPAT PENGUASAAN SAINS DAN TEKNOLOGI MELALUI PERCEPATAN RISET DAN INOVASI (R&I) BERDIKARI
a. Riset dan Inovasi Sebagai Fondasi
1) Lipatkan Gandakan Anggaran Riset dan Inovasi
Meningkatkan investasi riset dan inovasi industri unggulan melalui peningkatan anggaran riset dan inovasi (Gross Domestic Expenditure on Research and Development) mencapai 1% dari PDI pada tahun 2029 dengan mendorong sinergi pendanaan pemerintah dan swasta melalui efisiensi pagu anggaran dan penyederhanaan regulasi pendanaan filantropi maupun insentif pajak atau subsidi bagi swasta.
2) Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi
Optimalisasi pemanfaatan hasil riset dan inovasi dalam negeri untuk penyusunan kebijakan dan industrialisasi.
b. Lompatan Menjemput Kemajuan
1) GP Project
Karantina produktif dengan mengumpulkan ilmuwan dan teknisi untuk menghasilkan dan menguasai teknologi yang bermanfaat bagi orang banyak.Mulai dari teknologi sederhana yang murah, hingga teknologi tinggi yang mampu menjadi game changer bagi Indonesia ke depan.
2) Beasiswa yang Masif dan Terarah
Beasiswa akan kami tingkatkan dan perluas bagi anak anak muda Indonesia yang siap menjawab tantangan Indonesia ke depan sejalan dengan strategi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
3. MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN EKONOMI BERDIKARI BERBASIS PENGETAHUAN DAN NILAI TAMBAH
a. Ekonomi Unggul Berdaya Saing
1). Cepat Kerja - 17 Lapangan Kerja Baru
Memastikan penyerapan angkatan kerja Baru setiap tahun dan mengurangi jumlah pengangguran hingga mencapai tingkat penyerapan tenaga kerja optimal, agar semua Rakyat dapat kerja;
2). Mudah Berusaha
Menciptakan lingkungan usaha yang mendukung pertumbuhan usaha ultra mikro dan UMKM serta usaha usaha yang mampu naik kelas secara konsisten melalui penataan dan implementasi regulasi untuk menjalin kepastian hukum serta menempatkan Rakyat sebagai pusat dalam kegiatan berusaha. Memastikan alokasi kredit perbankan minimal 35% untuk koperasi, UMKM dan perusahaan rintisan diikuti dengan pelatihan serta fasilitasi akses pasar.
3). Pertumbuhan Ekonomi Mencapai Rata-rata 7%
Strategic untuk keluar dari middle income trap secara inklusif dengan meningkatkan Koperasi dan UMKM, dukungan usaha baru diseluruh Indonesia, pemanfaatan infrastruktur, ekonomi digital, pengelolaan ekonomi hijau biru, serta pertumbuhan industri manufaktur di 7,5-8%. Optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus untuk mempercepat industrialisasi dan investasi.
4). Percepatan Penyelesaian IKN
Komitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara secara bertahap hingga IKN menjadi titik keseimbangan baru keadilan pembangunan sekaligus simbol Indonesia yang futuristic.
5). Made In Indonesia
Meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pertumbuhan industri nasional, serta menempatkan Indonesia pada posisi daya saing strategis di Pasar global.
6). Industrialisasi 5.0
Industrialisasi yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas. Indonesia memiliki rantai pasok yang lengkap, mulai dari bahan mentah, tenaga kerja yang trampil, dan pasar yang besar. Hilirisasi sumber daya alam pertimbangan perkebunan pertanian perikanan serta kelautan dilakukan secara menyeluruh hingga menciptakan produk akhir bernilai tinggi dengan fondasi industri hulu dan kebijakan TKDN. Hilirisasi difokuskan pada SDA dan mineral di mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif untuk menciptakan keunggulan kompetitif dengan menggunakan pilihan teknologi yang berkelanjutan
4. MEMPERCEPAT PEMERATAAN PEMBANGUNAN EKONOMI
a. Pembangunan Adil dan Merata
1). Desa Naik Kelas
Melipatgandakan Dana Desa berkualitas untuk mastikan 50% dari total jumlah desa menjadi desa mandiri yang sejahtera dan unggul
2). Koperasi (Kemitraan) Sebagai Corak Perekonomian Nasional
Menyediakan 40% tempat usaha bagi usaha mikro dan kecil di lingkungan infrastruktur publik. Mengalokasikan 50% anggaran belanja barang/ jasa pemerintah dan BUMN/D untuk Koperasi dan UMKM. Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dengan Koperasi dan UMKM serta kapasitas UMKM melalui digitalisasi, termasuk akses pembiayaan dan pemasaran.
b. Bahagia dan Sejahtera
1). Rumah Kita - 10 Juta Hunian
Pembangunan hunian baru atau renovasi seperti rumah sederhana rusunami rusunawa disertai ketersediaan lahan yang strategis dan terjangkau dari pusat perekonomian serta transpotasi umum terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah pekerja sektor informal buruh dan anak muda dengan skema pembiayaan yang mudah dan murah.
2). Buruh Sejahtera
Meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja melalui kesempatan kerja yang produktif, pekerjaan yang layak, serta Perlindungan ketenegakerjaan.
3). Lansia Bahagia
Membentuk program kesejahteraan (workfare) opsional berupa pekerjaan ringan dan sederhana bagi lansia yang masih ingin bekerja dan program tunjangan yang memadai bagi terjaminnya kehidupan lansia.
4). Disabilitas Maju dan Produktif
Kesetaraan akses pekerjaan dan upah, pendidikan, pelayanan publik, serta memastikan seluruh infrastruktur publik ramah penyandang disabilitas .
5). Kampung Sehat
Memperbaiki kampung kumuh di desa dan kota, dengan hunian layak, sanitasi sehat, air minum dan air bersih, fasilitas umum dan sosial memadai, dan ruang terbuka hijau yang mencukupi.
5. MEMPERCEPAT SISTEM DIGITAL NASIONAL
a. Infrastruktur Digital Hebat dan SDM Digital Handal
1). Zero Blank spot
Semua bisa terhubung internet untuk memastikan akses digital bagi seluruh Rakyat di seluruh pelosok tanah air.
2). Internet Kuat Cepat dan Murah
Koneksi internet kuat cepat dan murah akan mendorong aktivitas digital berkembang produktif dan memiliki daya saing di tingkat internasional.
3). Program CERAH Digital - Cerah Ahli Digital
Program pendidikan dan beasiswa yang mendukung peningkatan SDM digital yang berdaya saing dan peningkatan literasi digital bagi aparatur pemerintah dan seluruh Rakyat.
b. Ekosistem Digital Berdaya Saing
1). Data Aman
Memastikan negara hadir di ruang digital melalui penerapan Undang undang Perlindungan Data Pribadi secara menyeluruh, termasuk pembentukan lembaga pengawasan independen.
2). Dukung Usaha Rintisan Digital (Start Up)
Mewujudkan Indonesia yang subur data digital melalui dukungan nyata terhadap rintisan usaha digital melalui kemudahan pembiayaan insentif pajak dan inkubasi bisnis.
3). Regulasi Platform Digital yang Berkeadilan
Meregulasi platform digital baik nasional maupun multinasional yang dilandasi kepribadian bangsa.
4). Kemandirian Industri Digital
Meningkatkan porsi industri digital domestik dalam proses digitalisasi termasuk penciptaan aplikasi digital nasional. Meningkatkan peran pelaku usaha dan produk domestik dalam aktivitas ekonomi digital termasuk e-commerce untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal.
5). Digital Berdaulat
Memastikan kedaulatan digital dengan memgedepankan perlindungan setiap warga negara di ruang digital baik melalui penjaminan hak hak digital maupun proteksi terhadap ancaman seperti Judi online dan penyebaran mis informasi.
6. MEMPERCEPAT PERWUJUDAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKELANJUTAN MELALUI EKONOMI HIJAU DAN BIRU
a. Lingkungan Hidup Berkelanjutan
1). Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Pemeliharaan hutan pemangkasan polusi udara dan emisi kendaraan dan industri pembatasan penggunaan plastik serta transisi energi menuju net zero emission.
2). Harmoni Hutan Untuk Keseimbangan
Moratorium deforestrasi dan mempercepat reforestrasi reboisasi restorasi dan rehabilitasi. Meningkatkan konservasi kawasan hutan sebagai sumber pangan lokal obat obatan herbal air oksigen, fungsi klimatologis, dan layanan alam bagi kehidupan masyarakat di sekitaru hutan.
3). Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), danau, pengembangan kota hijau, industri hijau, dan gerakan kesadaran gaya hidup bebas sampah, serta penerapan regulasi ketat terhadap perusakan lingkungan.
4). Adaptasi dan Mitigasi Krisis Iklim
Penghijauan wilayah pesisir, ruang terbuka hijau memadai, mitigasi bencana, serta transportasi umum yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan diikuti penerapan teknologi digital bagi petani dan nelayan.
5). Penerapan ESG
Pengintegrasian penilaian risiko lingkungan, sosial dan tatakelola (Environmental, Social, Governance/ESG) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem ekonomi dan sistem keuangan.
6). KadarKlim – Kampung Sadar Iklim
Program promotif di tingkat kampung untuk menahan laju perubahan iklim, dengan fasilitas sanitasi dan drainase yang baik, ruang terbuka hjau, kawasan pejalan kaki, fasilitas publik, dan pengelolaan sampah yang terintegrasi.
b. Ekonomi Hijau
1). Transisi Energi
Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai generator pembaharuan yang potensinya sekitar 3.700 GW secara bertahap untuk kebutuhan energi dalam negeri, sehingga porsi EBT di dalama bauran energi menjadi 25-30% hingga tahun 2029.
2). Desa Mandiri Energi
Desa mampu mendayagunakan sumber energi lokal berbasis energi baru terbarukan untuk memasok kebutuhan energinya, sehingga menjadi bagian dari gugus penghijauan ekonomi Indonesia.
3). Limbah Jadi Berkah
Pengelolaan sampah dan limbah yang terintegrasi dan ramah lingkungan agar berkah ekologi dapat terwujud. Mengubah sampah menjadi peluang tambahan penghasilan alternatif bagi rakyat alias berkah ekonomi (waste to cash).
4) Ekonomi Sirkuler
Meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan dengan ganyang plastik dan gebrak polusi melalui pendekatan, reduce, reuse, recycle, repair and refabricate (5Rs).
c. Ekonomi Biru
1). Tata Kelola Laut yang Inklusif dan Berkelanjutan
Mengoptimalkan pemanfaatan sektor kelautan dengan potensi US$1,4 triliun per tahun secara inklusif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan laut. Dilakukan demi menjaga gelombang potensi ekonomi biru Indonesia.
2). Akselerasi 11 Potensi Maritim
(1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi kelautan, (5)Pertambangan dan energi (ESDM), (6) pariwisata bahari, (7) hutan bakau, (8) perhubungan laut, (9) sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, (10) industri dan jasa maritim, dan (11) SDA non konvensional.
3). Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Zonasi
Penangkapan ikan terkendali untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta meratakan distribusi pertumbuhan ekonomi nasional. Penangkapan ikan terukur dibagi dalam beberapa zonasi di mana seluruh kegiatan penangkapan ikan di laut melalui satelit didukung penggunaan aplikasi digital.
4). Perikanan Budidaya Berkelanjutan
Meningkatkan produktivitas budi daya melalui penetapan dan penataan kawasan budidaya, bahan pakan lokal berkualitas dan peningkatan nilai tambah produk dan pasar dengan berfokus pada 5 produk budidaya unggulan yaitu: udang, kepiting, lobster, tilapia, dan rumput laut.
5). Maritim Unggul (MU)
Penguatan kapasitas konektivitas maritim melalui peningkatan kualitas SDM maritim, sarana dan prasarana transportasi laut, pengoptimalan pemanfaatan alur laut dan titik sempit (choke points), dengan didukung oleh sistem manajemen transportasi laut yang terintegrasi dengan jalur perdagangan regional dan internasional.
6).Industri Maritim Jaya
Penguatan industri galangan, industri perikanan dan hasil laut,pengelolaan kampung pesisir, konservasi laut dan terumbu karang,meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sumbangan ekonomi maritim terhadap PDB. Industrialisasi kelautan dilakukan demi gemilangkan pesisir yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.
7). Wisata Maritim Mendunia
Pengembangan kawasan wisata bahari, Kawasan Ekonomi Khusus wisata bahari, serta meningkatkan daya tarik investasi wisata maritim.
8). Mengatasi Pencemaran Laut
Menerapkan regulasi yang ketat untuk mengatasi pencemaran laute termasuk pencemaran yang bersifat lintas batas negara
7. MEMPERCEPAT PELAKSANAAN DEMOKRASI SUBSTANTIF PENGHORMATAN HAM SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN DAN KEAMANAN PROFESSIONAL
a. Demokrasi Substantif
1). Menjamin Kebebasan Sipil
Menjamin kebebasan berpendapat berekspresi dan berserikat dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggungjawab.
2). Galang Supremasi Sipil
Memperkuat hak hak politik Rakyat dan kaum minoritas dengan menjamin hak ikut serta dalam pemerintahan hak dipilih dan memilih serta terlibat dalam partai politik.
3). Gerak Pemantapan Lembaga Politik
Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil serta mengembalikan khitah parpol sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik.
4). Kemerdekaan Pers dan Media
Menjamin pers yang BERGEMA (Bebas Bergerak dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggungjawab.
b. Pemerintahan yang Tulus dan Melayani Masyarakat
1). Lapor Presiden
Penyediaan akses penyampaian informasi , keluhan usulan yang bebas biaya (bebas kuota dan bebas pulsa) dan Menjamin keamanan pelapor.
2). Mal Pelayanan Publik
Memperluas ketersediaan Mal Pelayanan baik fisik dan digital di seluruh wilayah yang disertai dengan nomor yang bisa dilacak progress penyelesaiannya (seperti nomor resi).
3). Digitalisasi Pemerintahan
Memastikan pelayanan pemerintahan sat set dengan digitalisasi seluruh aspek pemerintahan.
4). ASN Sejahtera
Menjamin adanya sistem kerja yang jelas, kenaikan jabatan yang transparent akuntabel, remunerasi yang konkret, dan sistem pindah yang padu padan bagi ASN serta memastikan pelayanan prima ASN.
5). Nomor Darurat Nasional
Pengintegrasian nomor Darurat Nasional untuk layanan emergency seperti kesehatan pemadam kebakaran kepolisian dan kelistrikan.
c. Hukum Adil Untuk Semua
1). Membasmi Korupsi
Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan Kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor.
2). Keadilan Restoratif
Mempercepat pengembangan dan penerapan alternative pemidaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non yudisial atas pelanggaran hukum ringan.
3). Supremasi Hukum Progresif dan Menjamin HAM
Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih serta menegaskan komitmen untuk menghormati melindungi dan memenuhi HAM diikuti melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
4). Pelanggaran HAM Diselesaikan
Terus berupaya menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.
5). Legislasi Partisifatif
Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundangundangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respon yang semestinya atas setiap partisipasi publik.
6). Aparat Penegak Hukum Sejahtera dan Profesional
Meningkatkan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum dan menyediakan insentif untuk peningkatan kinerja. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terjamin untuk melaporkan perilaku penyalahgunaan kekuasaan.
d. Polisi Profesional Tepercaya
1). Kesesuaian Tindakan Hukum
POLRI harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan bersifat humanis.
2). Kepatuhan Terhadap Standar dan HAM
Senantiasa mematuhi setiap aturan dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam penegakkan HAM.
3). Tanggap Terhadap Kebutuhan Warga Biasa
Melakukan tugas kamtibmas, menegakkan hukum yang berkeadilan, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan profesional.
Memberikan saluran informasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan laporan yang disampaikan.
4). Bhayangkara Sejahtera
Meningkatkan kesejahteraan bhayangkara sejalan dengan tugas, tanggung jawab dan capaian. Fasilitasi layanan konseling psikologis untuk mengatasi tekanan pekerjaan.
8. MEMPERCEPAT PENINGKATAN PERAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN TATA DUNIA BARU YANG LEBIH BERKEADILAN MELALUI POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF DAN MEMPERKUAT PERTAHANAN NEGARA
a. Berperan Sentral Dalam Menata Dunia Baru
1). Koeksistensi Geopolitik Progresif
Menjalankan politik bebas aktif dengan prinsip Dasasila Bandung untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Memperkuat pelibatan global Indonesia yang otonom dalam forum bilateral dan multilateral dalam memperjuangkan perdamaian dunia. Memperkuat komitmen untuk mendukung perjuangan pergerakan rakyat Palestina.
2). Perjanjian Internasional 100% untuk Kepentingan Nasional
Memastikan bahwa seluruh perjanjian yang dibuat harus mengutamakan produk dalam negeri, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, mengedepankan isu-isu strategis dan kekinian, serta memastikan perlindungan segenap rakyat Indonesia.
3). Kedutaan Besar Ujung Tombak Pelayanan WNI
Memperkuat diplomasi dan kedutaan besar sebagai ujung tombak ekspor, perlindungan PMI, dan pelayanan WNI di luar negeri yang responsif.
b. Kedaulatan NKRI Dengan Sistem Pertahanan 5.0
1). Modernisasi Pertahanan SAKTI
Transformasi pertahanan berdasarkan doktrin Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (SISHANRATA) untuk membentuk Kekuatan
Pertahanan Indonesia yang berdaya gentar dan dilengkapi dengan alutsista SAKTI (Perkasa dengan Keunggulan Teknologi 5.0), serta memperkuat kemampuan untuk melindungi tanah air NKRI dengan modernisasi alutsista dan memperkuat kemampuan dalam menghadapi ancaman dan tantangan.
2). Prajurit Sejahtera
Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar prajurit dan keluarga yang ditopang dengan rawatan dan layanan kedinasan yang berkualitas di seluruh penjuru Nusantara.
3). Industri Pertahanan Keamanan Kelas Dunia
Mendorong kemandirian sebagai bagian dari rantai pasok global untuk memenuhi kebutuhan pertahanan dan keamanan yang akan memperkuat proses alih teknologi, pembangunan kekuatan pertahanan, konektivitas nasional, dan penguatan daya gentar.
4). Benteng Pertahanan Nusantara
Mengembangkan kemampuan proyeksi strategis dengan mengembangkan strategi anti akses dan penangkalan wilayah untuk mengamankan kedaulatan teritorial dan pelaksanaan hak berdaulat di ZEE, terutama di koridor navigasi maritim dan landas kontinen, ruang dirgantara dan antariksa Indonesia.
5). Perisai Siber Nusantara
Meningkatkan kemampuan siber pada era komputer kuantum dan perkembangan kecerdasan buatan dengan memperkuat BSSN sebagai lembaga utama keamanan siber serta mendorong pembentukan Angkatan Siber TNI.
FONDASI
Kami sangat menyadari bahwa pelaksanaan Misi 8 Gerak Cepat untuk mewujudkan Visi Menuju Indonesia Unggul, memerlukan 3 Fondasi yang kuat untuk menopang seluruh program aksi. Fondasi tersebut akan menjadi prasyarat tercapainya tujuan mulia dalam mempercepat terwujudnya negara maritim yang adil dan lestari.
Ketiga fondasi yang dimaksud yakni (i) ketersediaan anggaran yang memadai dengan kualitas belanja yang baik, (ii) pemberantasan korupsi yang tegas untuk pemerintah yang bersih dan dipercaya rakyat, serta (iii) digitalisasi birokrasi yang mempercepat dan mempermudah layanan publik.
Anggaran yang meningkat, jelas, rinci, dan dikelola dengan baik mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sehingga seluruh agenda dan program pembangunan yang sangat dibutuhkan rakyat, dapat terlaksana dengan dukungan anggaran yang kuat. Namun, tentu saja bukan hanya jumlah anggaran yang menjadi penentu, melainkan juga bagaimana dana tersebut dikelola dan dipergunakan.
Bebas dari korupsi merupakan salah satu ciri utama pemerintahan yang bersih. Korupsi bukan hanya mengurangi dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Padahal kepercayaan adalah hal yang sangat penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terakhir, era digital yang terus bergerak saat ini telah memungkinkan pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, murah, dan transparan kepada masyarakat. Dengan digitalisasi, birokrasi dapat dipangkas, dan layanan pemerintah menjadi lebihf efisien. Penerapan sistem digital dalam pelayanan pemerintah dapate meningkatkan akuntabilitas serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar