Rabu, 17 Mei 2023

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Bandung

 

Pemilu direncanakan berjalan sesuai rencana pada tahun 2024. Pileg dan Pilpres pada bulan Februari dan Pilkadal serentak pada bulan November. Menurut rencana pada bulan Oktober 2024 Presiden RI yang baru sudah dilantik. Penyelenggara nya adalah KPU. KPU Pusat sudah dilantik Presiden. KPU Provinsi baru akan memasuki tahap seleksi. Setelah itu baru KPU Kota dan Kabupaten.

Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU diawasi oleh lembaga resmi bernama Bawaslu. Bawaslu Pusat sudah dilantik Presiden bersama sama dengan KPU. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Kabupaten menyusul setelah melalui proses seleksi dan pemilihan. Selain Bawaslu ada Pengawas independent baik dari dalam dan luar Negeri. Pengawas independent ini harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Beberapa hari menjelang bulan April, Bawaslu Kabupaten Bandung berkunjung ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung di Baleendah dipimpin oleh Ketuanya Pak Kahpiana bersama para Wakil Ketua nya. Baik Pak Kahpiana maupun para wakilnya menyampaikan tatacara Pemilu berdasarkan UU dan apa saja yang dianggap melanggar UU tersebut yang harus dihindari oleh para peserta Pemilu khusus nya PDI Perjuangan Kabupaten Bandung.

Partai politik peserta Pemilu tahun 2024 terbagi ke dalam tiga kategori dengan perlakuan yang berbeda. Pendaftaran peserta Pemilu dilakukan secara terpusat oleh DPP di KPU Pusat yang ada di Jakarta dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 dan berakhir pada tanggal 7 Agustus 2022. Apabila ada yang belum lengkap maka parpol diberi waktu hingga tanggal 9 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) menurut KPU, tapi menurut Bawaslu harus secara luring.

Begitu informasi dari Bawaslu dan KPU yang kami terima.

Kategori parpol :

1. Parpol lama yang sudah memenuhi Parlementary Threshold (sudah memiliki kursi di DPR), contoh nya PDI Perjuangan;

2. Parpol lama yang belum memenuhi Parlementary Threshold (tidak memiliki kursi di DPR);

3. Partai baru.

Untuk partai baru harus memiliki pengurus di 2/3 dari jumlah Provinsi atau 2/3 x 34 Provinsi. Pengurus parpol Provinsi harus memiliki pengurus di 2/3 kota dan Kabupaten.

Alhamdulillah menurut Pak Kahpiana , untuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, cukup verifikasi administratif saja.

Menjelang waktu
zuhur, rombongan Bawaslu Kabupaten Bandung pamit untuk berkunjung ke parpol yang lain. Kami pun bertukar cindera mata. Pak Kahpiana memberi kami beberapa buku terkait penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Kami pun memberikan dua buah buku untuk masing masing pimpinan Bawaslu.

Kemudian jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung dan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bandung berfoto bersama Bawaslu Kabupaten Bandung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar