Senin, 04 Juli 2022

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung 2019-2024

 

 

Pada tanggal 26 Agustus 2019 sebanyak 55 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Balebandung di Soreang. Dari PDI Perjuangan ada tujuh orang : yth kang Hen Hen Asep Suhendar, kang Dadan Konjala Abah Deka, teh Juwita, kang M. Luthfi Hafiyyan, kang Yayat Sumirat, kang Dadang Hermawan, dan kang Erwin Gunawan. Kursi PDI Perjuangan di Kabupaten Bandung turun dua kursi, paralel dengan penurunan di tingkat provinsi Jawa Barat. Kini PDI Perjuangan di urutan ketiga bersama Partai Gerindra setelah Partai Golkar dan PKS. Saya hadir bersama bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, kang Dentarsa Denni.

Beberapa minggu sebelum pelantikan, tepatnya 22 Juli 2019, kang Agus Baroya Ketua KPU Kabupaten Bandung mengudang para Ketua Partai dan para anggota terpilih bertempat di Hotel Sahid Sunrise Soreang. Itulah kali pertama saya bertemu dengan para anggota terpilih, komisaris KPU, Bawaslu, piminan DPRD, Forkompimda, dan para pemimpin partai. Duduk semeja ada Ketua DPRD kang Anang Susanto, Ketua Partai Gerindra kang Raka Hidayat, Ketua PKS kang Jajang Rohana, dan Ketua PAN kang Irman Wargadinata. Kang Anang Susanto terpilih sebagai anggota DPR RI dengan perolehan suara di bawah Dede Yusup. Kang Jajang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jabar. Semua yang ada duduk semeja ini secara potensial adalah para calon pemimpin Kabupaten Bandung setelah kang Dadang Naser.

Pelantikan para anggota DPRD di dalam sidang pleno DPRD Kabupaten Bandung ini menjadi ajang pertemuan saya yang kedua dengan para ketua partai baik di Kabupaten maupun Provinsi seperti Kang Cuncun (PKB) dan Kang Najib ( PAN). Tentu saja juga saya bertemu dengan para pejabat dan akademisi, seperti kang Mumun Mulyana dari Unibba.

Sekitar 22 tahun yang lalu saya meninggalkan DPRD Kabupaten Bandung setelah mengabdi selama lima tahun, menjadi pemimpin sementara, anggota Komisi B dan Ketua Fraksi PDI. Saat itu Ketua DPRD Kabupaten Bandung adalah Letkol Cholil Sukardi dan Bupatinya adalah Kol. U. Hatta Djatipermana. Kini pak Hatta sudah tiada. Salah seorang kawan saya di DPRD saat itu adalah Pak Obar Sobarna yang kemudian menggantikan posisi Pak Hatta sebagai Bupati Kabupaten Bandung.

Workshop

Tidak lama setelah pelantikan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat melakukan workshop.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan di Bali, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat menyeleggarakan Workshop Tiga Pilar di Hotel Asrilia Bandung, diikuti oleh pengurus DPC , anggota legislatif dan para eksekutif ( Bupati dan Walikota) PDI Perjuangan se Jawa Barat, 26-28 Agustus 2019.

Penekanan workshop adalah perencanan dan penyusunan anggaran yang diarahkan pada rencana pembagunan daerah dengan semangat PNSB (Pembangunan Nasional Semesta Berencana) sebagaimana diamanakan kongres melalui 23 Sikap Politik PDI Perjuangan khususnya keputusan butir ke 11 dan seterusnya. Karena itu tiga pilar partai harus mengutamakan prioritas anggaran daerah pada : sandang pangan papan kesehatan pendidikan, lapangan kerja, infrastruktur, dan budaya

Butir ke-11 dan seterusnya saya kutip untuk menjadi perhatian para pimpinan, kader dan anggota partai, khususnya yang menjadi eksekutif maupun legislatif baik di pusat maupun daerah.

11. Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD RI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi

Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).

12. Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural yang menjadi sumber ketidakadilan sosial-ekonomi dengan mengembangkan program untuk meningkatkan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, dan akses modal serta pasar kepada pelaku ekonomi kerakyatan.

13. Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar Rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur.

14. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas .

15. Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta memenuhi

komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

16. Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental dan menjadikannya sebagai “Gerakan Hidup Baru” melalui perubahan cara berfikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang memperkuat kedaulatan, meningkatkan kemandirian dan meneguhkan kepribadian dalam kebudayaan nasional, serta menjadi pelopor dan pendorong perubahan pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat agar berorientasi pada kemajuan dan pengayaan keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.

17. Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter yang dilandaskan kepada nilai-nilai Pancasila.

18. Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat.

19. Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaan nasional dan diperkaya oleh interaksi inklusif antarbudaya yang ada di Indonesia, serta mengintensifkan interaksi dan gotong-royong antar-kelompok budaya di masyarakat agar menghadirkan pengalaman konkrit atas keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.

20. Melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting), proporsi berat badan lebih balita maupun obesitas pada masyarakat dewasa, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi secara lengkap dengan melibatkan tokoh masyarakat (termasuk agama) dan institusi pendidikan.

21. Melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).

22. Negara wajib mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Oleh karena itu upaya menciptakan sistem pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan.

23. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah.



 

Workshop secara khusus menghadirkan Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta dan Bung Alit Kelakan  (Anggota DPR RI) sebagai ketua desk perencanaan daerah Provinsi Bali, selain Dr Ribka Tjiptaning, Bang Mindo Sianipar, Bang Syukur Nababan, Bung Daryatmo dan Teh Rieke Dyah Pitaloka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar