Kamis, 24 Agustus 2023

PPSD


 

Pelatihan Pelatih Saksi Daerah

Acara akhir pekan kami kali ini diisi dengan kegiatan Partai bertempat di Hotel Salis Jalan Setiabudi Bandung, tepat di depan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang dulu bernama IKIP Bandung, tempat saya bersekolah dari tahun 2001-2011. Acaranya bertajuk PPSD (Pelatihan Pelatih Saksi Daerah).

Menurut laporan Teh Diniar, pesertanya 90 orang. Masing masing dua orang dari setiap Kecamatan sehingga jumlahnya 62 orang. Selebihnya dari BSPN dan badan sayap partai. Instruktur nya dari BSPN Pusat DPP PDI Perjuangan dan dari BSPN Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat. Acaranya dua hari, Sabtu dan Minggu, 12-13 Agustus 2023.

Para peserta PPSD nantinya akan melatih para Saksi di tingkat Desa/ Kelurahan dan saksi di TPS TPS se Kabupaten Bandung.

Untuk saksi di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) setidaknya perlu disiapkan sejumlah 1.034 orang sebagai calon saksi sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bandung. Calon saksi yang telah melalui proses rekrutmen akan dilatih oleh para peserta PPSD yang dinyatakan lulus dari pelatihan .

Tugas Saksi sungguh berat. Mereka harus mengamankan suara Rakyat yang diberikan kepada para calon anggota legislatif (DPR dan DPRD), Capres dan Cawapres, dan cakada (Cagub Cawagub, Cabup Cawabup, Cawal Cawawal).

Pada Pemilu 2024 setidaknya ada dua kali pemungutan suara serentak. Pertama pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres. Kedua untuk Pilkada serentak seluruh Indonesia.

Pada pemungutan suara pertama tanggal 14 Februari 2924, pemilih di Kabupaten Bandung akan memilih anggota legislatif dan juga Presiden dan Wakil Presiden. Anggota legislatif yang dipilih yaitu anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari tujuh Dapil dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dari Provinsi Jawa Barat.

Dengan catatan, khusus untuk Pilpres dimungkinkan ada Pilpres tahap dua jika pilpres tahap pertama belum ada capres Cawapres yang memperoleh suara absolut. Itu artinya ada proses pemungutan suara kedua.

Itu disebabkan karena Indonesia menganut "majoritarian two round system" yang cukup rumit.

Mengenai pilpres dua diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu, dengan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pada pemungutan suara kedua di Bulan November 2024, pemilih di Kabupaten Bandung akan memilih Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Pilkada tidak serumit Pilpres karena menganut sistem "simple majority." Peraih suara terbanyak dinyatakan menang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar